Dewan Pers memutuskan bahwa majalah Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik tentang ketidakakuratan, atas sampulnya yang berjudul “Janji Tinggal Janji” dengan ilustrasi Presiden Jokowi dan bayangan Pinokio untuk edisi 16-22 September 2019.
Keputusan ini tercantum dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 46/PPR-DP/X/2019 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh pada 22 Oktober 2019. Dewan Pers menilai judul sampul tidak akurat karena hanya merupakan kesimpulan Tempo dari pernyataan salah satu pegiat antikorupsi.
Frasa “Janji Tinggal Janji” tidak dijabarkan dalam rangkaian artikel Laporan Utama Tempo.
Ini mengakibatkan ilustrasi sampul Tempo juga menjadi tidak tepat.
Meski begitu, Dewan Pers juga mengeluarkan keputusan bahwa ilustrasi bayangan Pinokio dalam sampul Tempo merupakan produk jurnalistik sehingga sudah tepat ketika penyelesaiannya harus dilakukan di Dewan Pers. Adapun Laporan Utama “Janji Tinggal Janji” dibuat terkait fungsi dan peran pers sebagai kontrol sosial, dan Dewan Pers tidak menemukan itikad buruk dalam laporan pemberitaan tersebut.
Rekomendasi juga diberikan oleh Dewan Pers kepada kedua belah pihak. Tempo diwajibkan untuk memuat Hak Jawab dari Presiden Jokowi atau yang dikuasakan selambat-lambatnya pada penerbitan pertama setelah menerima Hak Jawab dari Jokowi atau yang dikuasakan. Bukti tindak lanjut PPR ini wajib dilaporkan Tempo kepada Dewan Pers selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah dimuatnya Hak Jawab.
Sedangkan kelima pengadu wajib mengusahakan Hak Jawab dari Presiden Jokowi atau yang dikuasakan untuk disampaikan kepada Tempo selambat-lambatnya tujuh hari setelah penerimaan PPR.
PPR Dewan Pers ini dikeluarkan untuk menjawab pengaduan organisasi kemasyarakatan DPN Barisan Muda Indonesia Raya, Negeriku Indonesia Raya (NINJA), Forum Relawan Jokowi, Toto Kartaraharja, dan Koemala terhadap majalah Tempo. Pengaduan disampaikan secara langsung dan tertulis, dan setelah itu melalui proses analisis berita, mediasi dan ajudikasi, hingga penilaian Dewan Pers. Proses mediasi dipimpin oleh Wakil Ketua Dewa Pers Hendry CH Bangun dan anggota Dewan Pers Hassanein Rais.
Akibat kasus ini, Tempo sempat mengalami persekusi di layanan Google Play dan media sosial Twitter. Terdapat gerakan “review 1 bintang” untuk aplikasi Tempo di Google Play disertai komentar negatif hingga membuat peringkatnya sampai di angka 1,2. Selain itu, pada Minggu (06/10) muncul pula tagar #BoikotMajalahTempo yang menjadi trending di Twitter dan mencapai lebih dari 5.780 kicauan.
Penulis: Siti Masruroh
Siti Masruroh; alumni Sastra Jawa yang sebagian waktunya dihabiskan dengan belajar, baca, dan nulis biar nggak lupa.