Pihak Terlapor Kurang, Pengadilan Tolak Gugatan Fotografer ke Tribunnews

Foto kamera fotografer
Foto: Md Iftekhar Uddin Emon/Pexels

Pengadilan menolak tuntutan pewarta foto lepas Jefri Tarigan kepada Tribunnews atas kasus pelanggaran hak cipta fotografi, dengan alasan kurangnya nama pihak-pihak terlapor dalam gugatannya. Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (24/10). 

Dalam sidang yang sudah tertunda selama dua kali itu, hakim memutuskan tiga hal. Pertama, Jefri mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Foto yang digunakan Jefri tidak harus seizin objek yang difoto. 

Kedua, dalam pertimbangan hakim, Tribunnews telah terbukti menggunakan satu dari lima foto karya Jefri, dalam hal ini adalah foto Arya, anak asal Karawang yang menderita obesitas. 

Ketiga, gugatan Jefri dinyatakan ditolak karena dalam persidangan, foto-foto yang dilampirkan sebagai alat bukti ternyata digunakan oleh beberapa situs web Tribun daerah seperti Tribun Batak, Tribun Jabar, Tribun Jateng, dan Tribun Bali, yang masing-masing memiliki badan hukumnya sendiri. Sedangkan penggugatan suatu pihak harus mengatasnamakan badan hukumnya masing-masing. 

Jefri menggugat Tribunnews karena menganggap media itu telah menggunakan lima foto karyanya tanpa izin. Kelima foto tersebut adalah; Seorang anak dengan obesitas di Karawang, Perempuan manusia kayu, Bocah lahir tanpa tangan dan kaki, Pria yang hidup dengan buaya, dan Perempuan berusia 24 tahun bertubuh mungil. Jefri meminta ganti rugi materiil dengan nilai lebih dari Rp4 miliar. 

Jika Jefri tetap ingin melanjutkan persidangan dengan kasus, bukti, dan tuntutan yang sama, maka ia harus menghadirkan beberapa pihak Tribun daerah yang telah menggunakan fotonya tanpa izin, tidak menghadirkan pihak Tribunnews Jakarta saja.

Namun, apabila Jefri hanya ingin menggugat Tribunnews, maka ia harus mengurangi bukti dan tuntutan lain yang tidak mengarah kepada tergugat. Dengan kata lain, Jefri dapat menggugat Tribunnews Jakarta atas tuduhan pemakaian foto Arya tanpa izin pada berita yang dimuat di situs web Tribunnews saja. 

Atas keputusan itu, pihak Jefri masih mempertimbangkan langkah terbaik terkait kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi apabila salah satu keputusan diambil. 

Baca Juga: Dewan Pers: Judul “Pinokio Majalah Tempo Melanggar Pasal Akurasi 

Penulis: Siti Masruroh

Siti Masruroh; alumni Sastra Jawa yang sebagian waktunya dihabiskan dengan belajar, baca, dan nulis biar nggak lupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *