Wacana tentang perubahan nama dan tanggal Hari Pers Nasional (HPN) terus berlanjut. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia termasuk yang getol menyuarakannya, dengan keinginan menggantinya menjadi Hari Kemerdekaan Pers, dan opsi tanggal pada 23 September, mengikuti hari pengesahan UU 40/1999 tentang Pers.
Wacana ini disampaikan pada acara diskusi publik bertajuk “Hari Pers Nasional: Kepentingan dan Sejarah yang Dipertanyakan” yang diadakan di Sekretariat AJI Jakarta, Senin (10/02). Menurut AJI dan sejumlah pihak yang tidak setuju, penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional hanya mengikuti tanggal terbentuknya organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), padahal masih ada peristiwa lain yang lebih bersejarah bagi dunia pers.
“AJI sendiri sampai kapan pun, kita tetap menolak HPN tanggal 9 (Februari) ini, ya, dan kita akan mencoba bagaimana caranya berjuang untuk bisa pindah ke tanggal lain yang lebih inklusif,” kata Nany Afrida, Ketua AJI Indonesia 2024–2027.
Menurutnya, perayaan HPN tidak inklusif, seolah hanya milik PWI, sementara organisasi jurnalis lain tidak termasuk. Selain itu, selebrasinya sangat seremonial. Padahal, pada saat orang-orang sibuk meramaikan HPN, para pekerja media masih bergelut dengan isu kesejahteraan, baik berkaitan dengan upah, tuntutan perusahaan, maupun jam kerja.
Sebelumnya, Nany menjelaskan, pada pertemuan yang dilaksanakan Dewan Pers dan dihadiri oleh 10 organisasi jurnalis pada 24 Oktober 2024, AJI Indonesia mengusulkan dua pilihan pengganti HPN. Pertama, lahirnya Medan Prijaji, surat kabar berbahasa Melayu yang dikelola Tirto Adhi Soerjo di Bandung pada Januari 1907. Kedua, pengesahan UU 40/1999 tentang Pers, tanggal 23 September. Lalu, para peserta pertemuan itu sepakat memilih yang kedua, dengan penggantian nama juga.

“Enggak HPN lagi, tetapi Hari Kemerdekaan Pers Nasional. Lebih patriotis, kan, karena ada hubungannya juga dengan undang-undang (40/1999) tersebut,” jelas Nany. Akan tetapi, kesimpulan ini berlalu seiring waktu.
Sementara itu, Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers 2022–2025 mengatakan, “Pers memang hakikatnya ada dalam filosofinya, yaitu kebebasan, kemerdekaan. Saya akan selesai periode ini, percaya bahwa teman-teman pers itu memiliki kemampuan yang luar biasa dalam merumuskan kebersamaan untuk memikirkan soal Hari Pers Nasional ini. Kan, perayaan, ya. Yang namanya perayaan, ya, jangan ada yang ditinggal”.
Diskusi publik ini juga dihadiri oleh Ignatius Haryanto Djoewanto (Dosen Universitas Multimedia Nusantara), Abdul Manan (Ketua AJI Indonesia 2017–2020), serta Atmaji Sapto Anggoro (Anggota dan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers 2022–2025).
Pembahasan tentang HPN sudah dilakukan beberapa kali oleh Dewan Pers dan sejumlah organisasi jurnalis, di antaranya pada 16 Februari 2017. Pertemuan itu dihadiri sejumlah tokoh pers, seperti Atmakusumah Astraatmadja (Ketua Dewan Pers periode 2000–2003), Asvi Warman Adam (akademisi dan sejarawan), serta Muhidin M. Dahlan (peneliti dan penulis).
Masing-masing menyampaikan alasan revisi HPN dan usulan tanggal yang sesuai dengan sejarah pers Indonesia. Akan tetapi, sampai saat ini, belum ada kejelasan dan tindak lanjut terkait regulasi untuk mengganti Keppres 5/1985 sebagai dasar penetapan Hari Pers Nasional yang dirayakan tiap 9 Februari.
Baca Juga: Memahami Etika Jurnalistik: dari Independensi hingga Hak Jawab
Penulis: Siti Masruroh
Siti Masruroh; alumni Sastra Jawa yang sebagian waktunya dihabiskan dengan belajar, baca, dan nulis biar nggak lupa.