Dewan Pers menerbitkan panduan penggunaan kecerdasan buatan atau AI (artificial intelegence) dalam proses produksi karya jurnalistik. Pedoman itu berisi rancangan penggunaan AI dalam karya jurnalistik tanpa menghilangkan unsur etika, transparan, serta integritas jurnalistik dalam era teknologi mutakhir.
Panduan penggunaan AI ini diluncurkan pada 24 Januari 2025 dengan penyusunan sejak April 2024. Pembuatannya melibatkan perwakilan internal, konstituen, serta tim perumus.
Selain itu, Dewan Pers juga melibatkan masukan dari media massa serta pakar dalam bidang terkait. Pedoman tersebut telah melewati uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung.
“Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Berikut pasal-pasal yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jurnalistik:
Prinsip Dasar
Pasal 2
- Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
- Penggunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
- Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
- Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
- Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
- Pemeriksaan akurasi dan verifikasi dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi kepada pihak yang berkompeten.
- Perusahaan pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundang undangan terkait lainnya.
- Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak didasari itikad buruk dan menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.
- Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.
Teknologi
Pasal 4
- Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan.
Publikasi
Pasal 5
- Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
- Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.
- Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.
- Sulih suara dan sintesis suara dari figur hasil personalisasi yang dibuat dengan kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
- Perusahaan pers menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan.
Pasal 6
- Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan kepada karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.
Komersialisasi
Pasal 7
- Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.
- Iklan programatik di media siber mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan ketentuan perundang undangan.
Perlindungan
Pasal 8
- Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
- Perusahaan pers memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi.
Penyelesaian Sengketa
Pasal 9
- Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di 5 Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.
Baca Juga: Menilik Homeless Media, dari Cara Kerja hingga Model Bisnisnya
Penulis: Fauzi Ibrahim
Fauzi Ibrahim; mahasiswa Sastra Arab, penggemar AC Milan, dan penikmat musik black metal dan turunannya