Praktik Kode Etik Jurnalistik Terhalang Gaji dan Tekanan Kerja 

Jurnalis perempuan sedang mengetik dengan laptop yang ditaruh di pahanya.
Foto: Divinetechygirl/Pexels

Para jurnalis sangat setuju bahwa Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus dijunjung tinggi. Namun praktiknya mengalami hambatan karena terhalang faktor ekonomi, tekanan dari pemilik media, dan tuntutan memenuhi kuota berita. 

Kesimpulan ini merupakan hasil riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dengan judul Potret Jurnalis Indonesia 2025: Demografi, Budaya Kerja, Kompetensi Digital dan Kekerasan terhadap Jurnalis. Pengumpulan data dilakukan secara kuantitatif (survei) pada 2.020 jurnalis yang tersertifikasi oleh Dewan Pers, serta secara kualitatif (FGD), sepanjang 15 Oktober-26 November 2024. 

Dalam riset tersebut terungkap bahwa mayoritas jurnalis (32,9%) hanya digaji Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per bulan dengan jam kerja rata-rata 45-55 jam per minggu. Jumlah jam kerja ini lebih lama 5-15 jam dibanding waktu kerja rata-rata karyawan kantoran. 

Selain itu, 34,2% jurnalis yang disurvei masih digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk yang sudah berstatus karyawan tetap. Mayoritas jurnalis (61,7%) juga menyatakan bahwa gaji mereka tidak ada kenaikan selama satu tahun terakhir, bahkan 20,8% jurnalis malah mengalami pemotongan gaji. 

Jika membandingkan dengan laporan AJI Indonesia pada 2005 atau 20 tahun ke belakang, sebenarnya gaji rata-rata jurnalis sudah meningkat dari hanya Rp1,5 juta menjadi Rp3,4 juta. Namun angka ini masih jauh dari standar hidup layak di Indonesia. 

Sebagai contoh, BPS pada 2022 menyebut bahwa gaji ideal bagi penduduk di Jakarta adalah sebesar Rp14,88 juta untuk membiayai hidup 2-6 orang (satu keluarga). 

Masih soal perbandingan dengan tahun 2005, pada masa itu isu amplop (pemberian uang oleh narasumber untuk mempengaruhi berita) menjadi perhatian serius. Namun pada 2025, isu bergeser ke politisasi redaksi oleh para pemilik media yang turut memengaruhi keputusan di ruang redaksi. 

Hambatan praktik KEJ selanjutnya adalah kurangnya sumber daya yang disediakan oleh perusahaan media, yang berdampak pada kinerja para jurnalis. Banyak jurnalis merasa overworked dan underpaid karena beban kerja dan penghargaan finansial yang tidak sebanding. 

Beberapa jurnalis harus menulis ratusan berita dalam sebulan. Banyak pula yang merangkap tugas sebagai pencari iklan bagi perusahaan medianya demi memenuhi kebutuhan finansial. 

Sementara jurnalis di media lokal sering kali bergantung pada kerjasama dengan pemerintah daerah dan pihak swasta. Kondisi ini dapat memengaruhi kualitas berita yang dihasilkan, dengan kecenderungan untuk menghasilkan berita atau konten yang menguntungkan pihak tertentu. 

Persaingan antarmedia berita yang semakin ketat akibat digitalisasi juga memaksa jurnalis untuk menghasilkan konten yang banyak dalam waktu sangat singkat. Jurnalis juga harus beradaptasi dengan teknologi terkini. 

“Hal ini menciptakan tekanan tambahan, di mana jurnalis harus beradaptasi dengan tuntutan baru sambil tetap menjaga kualitas pemberitaan, yang sering kali terancam oleh kondisi ekonomi rumah tangga yang tidak stabil,” tulis AJI dalam laporannya. 

Dalam salah satu rekomendasinya, AJI mengatakan bahwa prinsip freedom of expression (kebebasan berekspresi), freedom of press (kebebasan pers), free flow of idea (kebebasan menyampaikan ide), dan engaged citizenry (partisipasi masyarakat) perlu selalu menjadi rujukan untuk menguatkan peran jurnalis sebagai aktor demokrasi dan pejuang HAM dalam bidang informasi publik. 

Baca Juga: Memahami Etika Jurnalistik: dari Independensi hingga Hak Jawab

Penulis: Herita Endriana

Herita Endriana; senang berbagi pengetahuan dan menonton apa pun, termasuk nonton video kucing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *