Reuters Institute dan Universitas Oxford telah mengeluarkan laporan tahunan Digital News Report 2025, yang isinya antara lain memaparkan beberapa hal yang bisa menghambat perkembangan dan kebebasan pers di Indonesia.
Laporan tentang situasi dan kondisi pers di Indonesia pada 2025 ini ditulis oleh Janet Steele, Professor of Media and Public Affairs and International Affairs dari George Washington University. Laporan ini dirilis pada 17 Juni 2025 di situs web resmi Reuters Institute.
Berikut ini hal-hal yang disebut Steele sebagai “menyebabkan ketakutan akan pembatasan baru terhadap jurnalisme investigasi dan bentuk-bentuk kebebasan berekspresi lainnya” di Indonesia, dalam laporannya tersebut.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026, setelah diresmikan pada 2 Januari 2023. Namun sejak masih sebagai RUU, UU ini sudah menimbulkan kritik dari Dewan Pers dan organisasi wartawan.
Janet Steele menulis, “Dewan Pers Indonesia telah mencatat bahwa undang-undang baru, yang akan mulai berlaku setelah masa tunggu tiga tahun, memiliki 17 pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers”.
Jumlah 17 pasal yang dimaksud adalah Pasal 188 tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Lalu Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. Berikutnya Pasal 263 tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
Selanjutnya Pasal 264 tentang tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
Kemudian Pasal 433 tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati. Terakhir adalah Pasal 594 dan Pasal 595 tentang tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
2. Revisi UU Penyiaran Tahun 2002
UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang masih dalam tahap revisi juga disorot dalam laporan Digital News Report 2025 untuk Indonesia. Steele mengatakan bahwa draf revisi UU Penyiaran yang penuh polemik ini membuat perlindungan hukum terhadap kebebasan berekspresi terus terkikis, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis dan kelompok masyarakat sipil.
“Revisi yang direncanakan terhadap UU Penyiaran Indonesia tahun 2002 mengusulkan kontrol yang ketat terhadap jurnalisme digital, termasuk pelaporan investigasi dan konten yang terkait dengan kepentingan politik pemilik platform digital,” tulis Steele.
Usulan revisi UU Penyiaran ini juga disebutnya melanggar hak-hak yang tercantum dalam UU Pers tahun 1999, yaitu pers Indonesia “tidak tunduk” pada sensor atau larangan penyiaran, dan bahwa pers memiliki hak untuk “mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan ide dan informasi”.
Beberapa pasal yang berpotensi merusak kebebasan pers, berdasarkan draf revisi UU Penyiaran 2002 pada Maret 2024 adalah Pasal 8A huruf (q) serta Pasal 42 ayat 2 yang menyatakan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Padahal dalam UU Pers menyatakan bahwa sengketa ini ditangani oleh Dewan Pers.
Kemudian Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang berisi aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Lalu ada ‘pasal karet’ Pasal 50B ayat 2 huruf (k) yang melarang siaran yang mengandung “berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme”.
Adapun Pasal 51E mengatur tentang penyelesaian sengketa jurnalistik yang dilakukan di pengadilan. Pasal ini juga tumpang tindih dengan UU Pers perihal sengketa yang diselesaikan oleh Dewan Pers.
3. Pernyataan Presiden Prabowo
Janet Steele turut menyinggung terpilihnya Prabowo sebagai Presiden RI, serta pernyataannya bahwa ada LSM dan media massa asing yang ingin memecah belah bangsa Indonesia, sebagai hal yang bisa mengarah kepada pembatasan kebebasan pers.
Presiden pada pidatonya dalam ulang tahun ke-17 Partai Gerindra pada 15 Februari 2025 di Sentul International Convention Center (SICC), mengatakan bahwa masyarakat harus waspada terhadap agenda penghasutan yang dilakukan oleh LSM dan media massa yang dibiayai oleh pihak luar negeri. “Nanti terkuak media-media yang sebenarnya pemiliknya adalah orang asing,” kata Prabowo.
Setelah pernyataan Presiden tersebut, pada 19 Maret 2025, kelompok bernama Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Media (KMSPM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Pers. Mereka menuntut agar Dewan Pers memanggil Tempo yang mereka tuduh mewakili kepentingan asing melalui Media Development Investment Fund (MDIF), yayasan yang dikaitkan dengan George Soros.
“Para pendemo meminta Dewan Pers mengambil tindakan terhadap Tempo, yang dituduh bekerja demi kepentingan miliarder finansial George Soros,” ujar Steele. Ia lalu menyinggung soal teror kepala babi ke kantor Tempo, yang terjadi pada hari yang sama dengan aksi demo KMSPM.
4. Dampak Efisiensi APBN
Pemotongan APBN berdampak pada kesehatan media, demikian tulis Steele dalam laporannya. Ini karena “iklan pemerintah di tingkat nasional dan provinsi mengering”.
Salah satu dampaknya, media mulai menggunakan kecerdasan buatan dalam pembuatan berita.
“Media mulai menggunakan AI untuk segala hal, mulai dari penulisan berita utama dan kata kunci, hingga presenter berita buatan,” ujar Steele.
Baca Juga: Praktik Kode Etik Jurnalistik Terhalang Gaji dan Tekanan Kerja
Penulis: Herita Endriana
Herita Endriana; senang berbagi pengetahuan dan menonton apa pun, termasuk nonton video kucing