Artikel ini ditulis oleh Siti Zahwa Humaira dan M. Rangga Aprialdhi sebagai tugas akhir Program Kelas Jurnalistik Aksara (KLASIKA) periode Agustus-September 2026. Naskah sudah melalui proses penyuntingan oleh Tim Aksara Institute.
***
Hingga September 2026, sebanyak 3.560 orang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menurut Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA). Di Papua Selatan, karhutla belum padam per Sabtu (31/10), dan masih jadi provinsi dengan hotspot terbanyak di Indonesia, sampai 903 titik, mengutip Kompas.com.
Selain penyebaran titik panas dan besarnya jumlah orang yang terdampak, ada persoalan yang jauh lebih mendasar untuk mengetahui akar persoalan karhutla: bagaimana cara pemerintah mengelola sebuah lanskap, bagaimana air di lahan gambut dipertahankan, dan keputusan apa yang dibuat jauh sebelum musim kemarau tiba?
Jawaban atas pertanyaan ini akan mengungkap betapa kacaunya tata kelola lahan dalam mencegah karhutla hingga berubah menjadi bencana besar bagi alam dan rakyat terdampak.
Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan, karhutla tidak bisa dipahami sebagai bencana alam yang datang bersama musim kemarau. Karhutla adalah konsekuensi dari lanskap yang sebelumnya telah dibuat rentan.
“Kalau ditanya apakah karhutla merupakan bencana alam atau bencana musiman, menurut saya tidak sesederhana itu. Karhutla merupakan man-made disaster. Karena kalau gambut tidak dikeringkan, kebakaran dalam skala seperti sekarang tidak akan mudah terjadi,” Belgis menegaskan, dalam wawancara September 2026.
“Gambut ini ekosistem yang sangat esensial. Dia basah sifatnya sejak awal dan memiliki karakteristik asam. Masyarakat lokal termasuk Suku Dayak memiliki pengetahuan mengenai pengelolaan gambut. Namun skala pemanfaatannya terbatas. Persoalan mulai berubah ketika industri ekstraktif masuk.” kata Belgis dalam wawancara, September 2026.
Persoalan muncul ketika ekosistem tersebut dibebani aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan skala besar. Belgis menjelaskan, pembangunan kanal untuk mengeluarkan air dari lahan gambut membuat kondisi gambut menjadi lebih kering. Ketika musim kering datang, lahan yang telah kehilangan kelembapannya menjadi lebih mudah terbakar.
Penjelasan tersebut menempatkan karhutla dalam hubungan sebab-akibat yang lebih panjang. Api bukan lagi titik awal cerita, melainkan bagian akhir dari proses perubahan lanskap. Tahun 2026 memberikan konteks penting bagi pembahasan tersebut.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan, El Nino 2026 berpotensi memperpanjang dan memperkering musim kemarau di sejumlah wilayah Indonesia sehingga meningkatkan risiko kekeringan dan karhutla. Namun, keberadaan El Nino tidak serta-merta menjelaskan mengapa sebuah wilayah jadi mudah terbakar.
Belgis menempatkan El Nino sebagai faktor yang memperparah kondisi kering, bukan sebagai penjelasan tunggal atas kebakaran. Dengan kata lain, musim kering dapat memperbesar risiko, tetapi kondisi lanskap menentukan seberapa rentan wilayah tersebut ketika musim kering tiba. Di sinilah persoalan pencegahan menjadi penting dan pemerintahlah yang seharusnya bertanggung jawab melakukan mitigasi.
Jika kekeringan dapat diperkirakan, dan wilayah yang memiliki gambut telah diketahui memiliki kerentanan tertentu, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar bagaimana memadamkan api, melainkan bagaimana mitigasi kebakaran sebelum api muncul.
“Ekosistem gambut sebenarnya dapat dikelola oleh masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Mereka telah menggunakan dan mengelola gambut dalam skala tertentu selama bertahun-tahun. Namun skala pemanfaatannya terbatas. Persoalan mulai berubah ketika industri ekstraktif masuk, seperti perkebunan, pertambangan, kelapa sawit, dan HTI,” Belgis menuturkan.
Perubahan Lanskap Gambut
Belgis menghubungkan kondisi karhutla hari ini dengan perubahan lanskap yang berlangsung selama puluhan tahun. Salah satu titik penting yang dia soroti adalah proyek pembukaan lahan seluas 1 juta hektare (ha) di Kalimantan Tengah pada 1990-an melalui proyek Pengembangan Lahan Gambut atau Mega Rice Project.
Proyek itu dihentikan pada 1999 karena gagal total setelah merusak lebih dari 500 ribu ha area hutan gambut. Hal ini menempatkan karhutla sebagai fenomena akibat kombinasi warisan kegagalan ekologis dan krisis iklim.
Menurut Belgis, proyek Orde Baru itu meninggalkan jaringan kanal yang terlanjur dibuat dan menjadi momok hingga saat ini. Pada periode berikutnya, aktivitas kehutanan, perkebunan sawit, dan industri berbasis lahan skala besar terus berkembang di berbagai wilayah Sumatra dan Kalimantan, mereplikasi model pengeringan gambut yang sama.
Kebakaran hari ini tidak berdiri sendiri, dia adalah bagian dari benang merah tata kelola lahan yang dibiarkan menahun.
“Persoalannya, meskipun proyeknya gagal, lanskapnya sudah terlanjur dibuka. Pada waktu itu, cara pandangnya adalah bahwa gambut dianggap sebagai lahan yang tidak produktif. Karena itu muncul gagasan untuk mengubahnya menjadi lahan yang produktif. Lahan gambut kemudian dibuka dalam skala sekitar satu juta hektare dan dibuat kanal-kanal untuk mengeringkannya,” Belgis menerangkan.
Pola berulang tersebut juga terlihat dalam catatan karhutla Indonesia. Greenpeace Indonesia menyebut, kebakaran terus terjadi hampir setiap tahun dengan skala yang berbeda-beda. Pada 2026, pemantauan Greenpeace pada 11–16 Agustus menemukan 592 titik sumber asap di Kalimantan, dengan 455 di antaranya berada di lanskap gambut.
Data tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan penyebab setiap titik kebakaran. Namun memperlihatkan bahwa gambut kembali menjadi bagian penting dari persoalan kebakaran tahun ini.
Lahan gambut bukan sekadar bidang tanah yang dapat dipisahkan berdasarkan batas administratif atau izin pengelolaan. Ia merupakan ekosistem yang berkaitan dengan tata air: air yang berada di dalam dan mengalir melalui ekosistem gambut menjadi bagian penting dari kemampuannya mempertahankan kondisi basah. Karena itu, perubahan pada satu bagian lanskap dapat mempengaruhi bagian lain.
Belgis menjelaskan, pengelolaan gambut seharusnya tidak berhenti pada batas masing-masing konsesi. Pendekatan yang lebih luas diperlukan melalui Kesatuan Hidrologis Gambut atau KHG, karena sistem air tidak mengikuti batas administratif perusahaan. Di titik ini terdapat sebuah ironi: izin diberikan kepada bidang-bidang tertentu, tetapi air tidak mengenal batas izin.
Jika sebuah lanskap gambut dikeringkan untuk kepentingan tertentu, persoalannya tidak berhenti pada satu petak lahan. Ketika musim kering datang, kondisi ekologis yang telah berubah dapat memperbesar kerentanan kebakaran di lanskap sekitarnya.
Cara negara menghadapi karhutla selama ini sering kali baru terlihat ketika kebakaran telah terjadi dengan mengerahkan personel, helikopter, pompa air, pemantauan titik panas, hingga operasi modifikasi cuaca. Langkah-langkah tersebut penting ketika kebakaran telah berlangsung. Namun, pertanyaan: apakah respons semacam itu cukup untuk disebut sebagai pencegahan?
Pada Agustus 2026, pemerintah memang mengerahkan berbagai langkah untuk menghadapi karhutla. Greenpeace mengkritik pendekatan yang terlalu berfokus pada respons ketika api telah muncul dan mendorong penanganan akar persoalan, termasuk persoalan sumber daya air dan kerentanan gambut yang telah rusak.
Persoalannya menjadi semakin penting karena pemerintah sebenarnya telah memiliki informasi mengenai potensi musim kering.
“Seharusnya tidak dilihat sesederhana itu. Kita dapat memprediksi kapan risiko kebakaran meningkat. Kita memiliki pengetahuan mengenai siklus iklim, kita juga tahu akar persoalannya yaitu kerusakan dan pengelolaan gambut. Kita dapat melacak siapa yang memiliki atau mengelola lahan tersebut, serta yang memberi izin. Masalahnya gambut tidak dapat dilihat sebagai bidang-bidang tanah yang berdiri sendiri. Gambut harus dilihat sebagai satu kesatuan ekosistem,” katanya.
Belgis menilai mitigasi seharusnya dilakukan jauh sebelum musim kemarau mencapai puncaknya: melindungi gambut yang masih utuh, memulihkan gambut yang rusak, menjaga tata air, mengevaluasi izin, serta memastikan penegakan hukum berjalan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Bukan malah menyematkan kesalahan pada alam dan berlindung di balik narasi El Nino.
Pandangan bahwa karhutla bukan bencana alam juga ditegaskan oleh Ahmad Arif, jurnalis senior Harian Kompas. “Terkait sama kebakaran hutan, yang sebenarnya ini bukan bukan bencana alam ya, tetapi man-made disaster. Bencana yang diciptakan oleh kita sendiri sehingga perspektif mitigasi itu menjadi penting bahwa kebakaran ini seharusnya bisa dicegah,” Arif menegaskan.
Arif juga menggarisbawahi sikap media dan pemerintah yang seringkali keliru menempatkan El Nino sebagai kambing hitam. “El Nino itu salah satu ancaman. Menjadi bahaya ketika kita gagal mengelola ancaman itu. Nah, prinsip itu yang kemudian mendasari saya untuk menulis (artikel “Bukan El Nino yang Membakar Hutan”), terutama kaitannya dengan kebakaran kali ini untuk jangan menimpakan kesalahan pada El Nino. El Nino itu bukan yang memantik apinya, tapi hanya menjadi prasyarat atau kondisi yang memungkinkan kebakaran menjadi lebih luas dan ekstrem,” kata Arif.
Pentingnya Liputan Mendalam
Dari sisi jurnalisme, peliputan media kerap kali berhenti begitu api padam. Terkait hal ini, Arif menyatakan, penting bagi jurnalis untuk meliput karhutla dengan pendekatan laporan mendalam dan investigasi.
“Seharusnya memang sebelum bencana, mitigasi harus dilakukan, mengingatkan tentang apa yang sudah dilakukan untuk mencegah, apakah pemerintah melakukan PR-nya atau tidak,. Untuk pascabencana, apa yang harus dipelajari. Karena kalau nggak ada reportase yang mendalam mengenai itu, atau dorongan untuk mengingatkan, akan terus berulang seperti sekarang,” kata Arif.
Namun, terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh jurnalis dan media ketika meliput karhutla secara mendalam. Media di Indonesia saat ini semakin kehilangan kemampuan dalam mengakses kondisi di lapangan, sehingga banyak sekali produksi informasi berdasarkan keterangan pers atau data yang disediakan lembaga resmi seperti BMKG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hal ini dinilai Arif ketika intensitas siaran pers atau informasi dari lembaga resmi berkurang, maka produksi berita juga terbatas. Padahal, seperti prabencana dan pascabencana, dimensinya jauh lebih kompleks untuk mempelajari yang sebenarnya terjadi, menghitung nilai dampak, hingga perbaikan yang harus dilakukan. Oleh karena itu, perlu stamina dan dukungan finansial untuk terjun langsung ke lapangan.
Harapannya terletak pada wartawan di daerah bencana, yang sayangnya, tidak semua media nasional menempatkan jurnalisnya di sana. Salah satu faktornya adalah bisnis media yang merosot, sehingga terhambat secara finansial. Namun, harapan sebenarnya harusnya ada di pundak pemerintah, untuk memikirkan agar tidak ada lagi bencana yang bukan disebabkan oleh ulah manusia.
***
satu Respon
Tulisan yang bagus dan cermat membahas tentang kasus karhutla. Tidak hanya mengulas tentang bencana yang terjadi api juga kritis analisisnya dan mencakup aspek tantangan peliputan bencana. Keep up the good work!