Kebebasan pers selalu jadi isu tiap kali pemerintahan baru terbentuk. Begitu juga saat Prabowo akhirnya terpilih sebagai Presiden RI ke-8 dan resmi dilantik pada 20 Oktober 2024.
Akan seperti apakah dunia pers dan media massa di bawah kepemimpinan Prabowo?
Saat masih menjadi kandidat presiden pada Pemilu 2024, Prabowo mengungkapkan bahwa fungsi pers adalah untuk mengendalikan penguasa. Kritik dari pers jadi penanda ada yang salah dengan kebijakan pemerintah.
“Kebebasan pers itu adalah check and balances untuk mengendalikan si penguasa. Dan dengan kebebasan pers yang dinamis, dan pers kalau perlu keras, kadang sakit hati kita baca. Tapi itu juga mengendalikan kita, itu memberitahu kita something wrong,” ucap Prabowo saat menghadiri acara diskusi PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada 4 Januari 2024, mengutip dari Kumparan.
Setelah menjadi presiden, komitmennya dalam mendukung kebebasan pers juga tertuang dalam Kegiatan Prioritas Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029. Meski tidak ada pernyataan spesifik dan eksplisit terkait kebebasan pers, tapi dalam ringkasan yang dibagikan oleh Bappenas di situs web resminya, penguatan pers masuk dalam poin pertama dari 83 poin Kegiatan Prioritas Utama RPJMN 2025-2029.
Poin tentang pers tersebut tertulis, “Penguatan pers dan media massa yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri (BEJO’S)”. Namun dalam dokumennya tidak ada penjelasan lebih detail tentang pers yang “BEJO’S” tersebut.

Menanggapi poin itu, dosen Ilmu Komunikasi UGM dan peneliti media Wisnu Prasetya Utomo mengaku tidak ingin berekspektasi banyak, bahkan cenderung pesimistis.
“Saya pada posisi – teman-teman bisa tidak setuju – tidak percaya bahwa ketika negara ingin memperkuat pers harus menuliskannya dalam RPJMN dan seterusnya,” ujar Wisnu dalam program diskusi Bincang Aksara (BICARA) edisi ke-11 yang diadakan secara daring pada 8 Maret 2025.
Lebih jauh Wisnu mengatakan, sikapnya ini didasari dari pengalaman pemerintahan sebelumnya. Pada era pemerintahan Joko Widodo, katanya, hal semacam ini sudah terjadi.
Dalam Nawacita dan RPJMN yang tertuang pada 2014, salah satu misinya ialah menjamin pengembangan media dan kebebasan media dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat. Namun faktanya justru berbalik.
“Tapi, kan, ternyata kemudian kondisi ekosistem media semakin memburuk. Kebebasan pers memburuk, semakin tahun bentuk kekerasan terhadap jurnalis semakin beragam. Jadi tidak sinkron kehendak negara dengan janji politiknya tadi,” ucap Wisnu yang juga mahasiswa Ph.D the School of Journalism, Media and Communication, University of Sheffield, Inggris.
Menurut Wisnu, jika serius ingin melindungi pers, maka negara sebagai regulator harusnya bisa menjamin tidak adanya kekebalan hukum atau impunitas yang dilakukan oleh pelaku kekerasan, baik kepada jurnalis atau media. Dengan begitu, negara tidak lagi perlu menuangkan isu penguatan pers lagi dalam RPJMN.
Keseriusan negara, lanjutnya, juga dapat dilihat dari seberapa jauh negara mau mensubsidi perusahaan-perusahaan pers. Negara atau pun pemerintahan daerah selalu punya cara untuk mensubsidi perusahan-perusahan tersebut, di antaranya melalui iklan.
Namun, masalah terjadi ketika pengiklan menganggap dirinya sudah merasa membeli media melalui iklan tersebut. Hal semacam ini menyebabkan media sulit untuk berpikir kritis dan akhirnya mengekor kepada kepentingan pengiklan.
“Iklan, ya, iklan. Siapa pun yang beriklan, semestinya tidak mempunyai wewenang untuk mempengaruhi atau mengintervensi ruang redaksi,” kata Wisnu.
Baca Juga: Impunitas Jadi Biang Kerok Berulangnya Teror terhadap Jurnalis
Penulis: Fauzi Ibrahim
Fauzi Ibrahim; mahasiswa Sastra Arab, penggemar AC Milan, dan penikmat musik black metal dan turunannya