LBH Pers Dorong Pembentukan Divisi Khusus Pers di Kepolisian

Acara diskusi bersama LBH Pers tentang kekerasan terhadap jurnalis
Acara diskusi tentang teror terhadap jurnalis diikuti oleh (dari kiri ke kanan) jurnalis Jubi Victor C. Mambor, Redpel Tempo Stefanus Parmono, Ketua Advokasi AJI Erick Tanjung, dan Ketua Advokasi LBH Pers Gema Gita Persada.

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gema Gita Persada, mendorong pembentukan divisi khusus pers di institusi Kepolisian. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk Melawan Teror Terhadap Jurnalis dan Media di Indonesia yang diadakan di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada 5 Mei 2025. 

Dalam salindia yang ia paparkan, ada empat strategi bersama yang bisa dilakukan untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis. Pertama, mendorong pembentukan divisi khusus pers di Kepolisian. Kedua, revisi atau judicial review atas UU ITE, juga pasal bermasalah di KUHP dan RUU Penyiaran.

Ketiga, menuntut akuntabilitas penegak hukum atas setiap kasus kekerasan. Keempat, mendesak negara untuk membuat protokol perlindungan jurnalis yang mengikat secara hukum. 

“Kami dorong pembentukan divisi khusus pers di Kepolisian. Walaupun ini terlihat naif, tapi ini kami dukung, agar lebih khusus dan jelas. Ini bisa dicoba,” ujar Gema. 

Selain impunitas yang berkembang biak terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis, lemahnya pemahaman tentang pemenuhan hak atas kemerdekaan pers pada sektor keamanan juga berperan. Hal tersebut bisa dilihat ketika jurnalis dan pekerja media mendapat perilaku dan tindakan yang represif dari sektor keamanan, khususnya saat meliput isu-isu yang sensitif atau demonstrasi. 

Pada 2024, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 19 kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian. Jumlah tersebut membuat institusi Kepolisian masih merajai kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“Dalam kurun waktu lima tahun terakhir institusi Kepolisian menempati posisi teratas kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Ketua Advokasi AJI sekaligus Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, dalam forum yang sama.

Untuk memutus rentetan dan tren buruk ini, lanjut Erick, maka perlu ada desakan kepada Kapolri, Panglima TNI, dan Presiden. Desakan tersebut agar pihak berwenang dan pemangku kekuasaan sadar dan menuntaskan setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jangan lagi ada impunitas terhadap pelaku.

Selain institusi Kepolisian, kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh TNI juga kian naik. “Sekarang tren terbaru adalah TNI. Dulu TNI paling cuma 1-2 saja, tapi enggak tau kenapa sekarang kian melonjak,” ucapnya. 

Selain mendesak pihak yang berwenang agar segera menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis, masyarakat sipil dan jurnalis juga dinilai perlu memperkuat solidaritas dan berorganisir. Solidaritas antara masyarakat sipil dari berbagai kalangan dan jurnalis dinilai memiliki nilai yang krusial; karena dapat memberikan efek yang besar.

Sebagai pernyataan penutup, Gema mengutip perkataan Munir Said Thalib, aktivis HAM, yang berbunyi “Mereka mempunyai semua instrumen, sedangkan kita hanya mempunyai satu sama lain”.

Baca Juga: Penggunaan AI dalam Jurnalistik, Ciptakan Berita Format Baru

Penulis: Fauzi Ibrahim

Fauzi Ibrahim; mahasiswa Sastra Arab, penggemar AC Milan, dan penikmat musik black metal dan turunannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *